Polres Simalungun Tetapkan 11 Tersangka Judi Samkwan, 29 Lainnya Dibebaskan

Selasa, 11 Februari 2020 - 20:10 WIB
Polres Simalungun Tetapkan 11 Tersangka Judi Samkwan, 29 Lainnya Dibebaskan
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu memaparkan hasil pengungkapan kasus judi di hotel berbintang di Parapat, Selasa (11/2/2020).(Foto: SINDONews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Polres Simalungun akhirnya menetapkan 11 tersangka dari 40 orang yang diperiksa terkait kasus judi Samkwan yang digerebek di hotel berbintang di kawasan objek wisata di Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (8/2/2020) lalu.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Wakapolres Kompol AM Hia dan Kasat Reskrim AKP M Agustiawan, Selasa (11/2/2020) mengatakan,11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat dalam kasus perjudian yang digrebek tim gabungan Polres Simalungun, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Heri, saat itu sejumlah orang sedang mengikuti suatu acara di hotel tersebut, namun beberapa diantaranya terlibat permainan judi. "Yang ditetapkan sebagai tersangka 11 orang sedangkan 29 lainnya tidak terbukti terlibat," ujar Heri.

Dari lokasi penggrebekan polisi menemukan sejumlah peralatan permainan judi Samkwan dan tebak angka serta uang tunai sekitar Rp 50 juta.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5051 seconds (0.1#10.140)