Bunuh Tetangga yang Hendak Memerkosanya, Pasutri di Paluta Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 07 Februari 2020 - 22:35 WIB
Bunuh Tetangga yang Hendak Memerkosanya, Pasutri di Paluta Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Desi dalam reka adegan membacok kepala tetangganya yang hendak memerkosanya. (Foto: iNews/Abdul Rahman)
A A A
PADANGLAWAS UTARA - Pasangan suami istri (pasutri) di Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka terbukti menganiaya tetangganya Harun Harahap hingga tewas.

Informasi yang dirangkum iNews, kronologi pembunuhan bermula saat pasutri bernama Gokkon Parede (40) dan Desi Harahap (35) warga Desa Sihapas–Hapas, Kecamatan Padang Bolak, Paluta sedang berkebun di lahan mereka pada 11 Januari 2020.

Ketika itu, muncul korban yang memeluk Desi dari belakang dan mengalungi parang di lehernya agar tidak melawan. Korban ditengarai hendak memperkosa tersangka yang refleks berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan istrinya, tersangka Gokkon bergegas ke sumber asal suara dan datang menyelamatkan. Dia mengambil kayu dan langsung menyerang korban.

Sang istri akhirnya terlepas dari cengkeraman korban. Kemudian tersangka Gokkon dan korban bergelut.

Dalam perkelahian, korban mampu melukai tersangka Gokkon. Saat keduanya dalam posisi saling mengunci, tersangka Desi yang melihat suaminya kena bacokan langsung merebut golok dari tangan korban.

Dia kemudian membacok bagian kaki korban. Kemudian secara brutal menyerang kepala korban dengan parang hingga tewas mengenaskan.

Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Raden Saleh Harahap mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian sudah dalam tahap rekonstruksi usai kedua tersangka diamankan. Total dalam reka ulang ada 49 adegan yang diperagakan tersangka Desi. Sementara tersangka Gokkon tak dapat memeragakan lantaran luka pada bagian kaki.

“Motif pembunuhan ini karena tersangka Desi hendak diperkosa korban. Suaminya datang menolong hingga terjadi perkelahian yang menewaskan korban,” ujar Raden Saleh saat rekonstruksi di Mapolsek Padang Bolak, Jumat (7/2/2020).

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 junto Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP. “Mereka diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5066 seconds (0.1#10.140)