Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar Ciduk 2 Pecandu Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2020 - 16:30 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar Ciduk 2 Pecandu Narkoba
Dua pengedar narkotika Davit Sidauruk (27) dan Chamron Posdam Sirait (41) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.(Foto/SINDOnews/tribratanews.sumut.polri)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Dua pengedar narkotika Davit Sidauruk (27) dan Chamron Posdam Sirait (41) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda setelah polisi mendapat informasi masyarakat.
Awalnya, petugas meringkus Davit Sidauruk, warga Jalan Sekata, Siantar Utara.

“Kami dapat info pelaku sering bertranksaksi narkoba di kampungnya,” kata Kasat Narkoba AKP David Sinaga dalam keterangan yang diterima Sabtu (8/2/2020).

Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Davit sedang berjalan di pinggir Jalan Sekata.

“Saat petugas mencoba mendekatinya, tersangka menjatuhkan sesuatu di dekat kakinya yang kemudian langsung kita amankan,” ungkapnya. Saat itu juga Davit diperintahkan petugas untuk mengambil benda yang dijatuhkannya itu.

“Nah saat itulah ternyata isinya 1 paket sabu yang beratnya 0,48 gram. Dari kantong celananya diamankan uang tunai sebanyak Rp250.000 dan 1 ponsel,” ucapnya.

Berselang beberapa jam, personel Satres Narkoba Polres Siantar mendapat informasi bahwa di warung tuak di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan memakai narkoba.

Petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus Chamron Posdam Sirait (41), dari dalam warung tuak. Saat akan ditangkap, Chamron sedang asyik menikmati ganja.

Pria itu sempat menjatuhkan plastik biru ke tanah, dan setelah diperiksa ternyata berisi 3 peket jenis ganja dan 1 paket sabu yang beratnya 0,20 gram.

Chamron mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Merpati No 21-C, Kelurahan Sipinggol-pinggol. Ternyata benar saat digeledah ditemukan 1 gulungan kertas putih berisi ganja seberat 15,13 gram. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Siantar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1948 seconds (0.1#10.140)