Dua Sekawan Bisnis Sabu Dicokok Satres Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 08 Februari 2020 - 13:11 WIB
Dua Sekawan Bisnis Sabu Dicokok Satres Narkoba Polres Simalungun
Saf Alias Rizal (37) dan EJ alias Endi (25) dicokok Satres Narkoba Polres Simalungun.(Foto/SINDOnews/tribratanews.sumut.polri)
A A A
SIMALUNGUN - Saf Alias Rizal (37) dan EJ alias Endi (25) dicokok Satres Narkoba Polres Simalungun. Keduanya diamakan dari Gang Medir Rambung Merah Kelurahan Karang Bangun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 20.30 wib yang menyebut bahwasanya di Rambung Merah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit Opsnal berangkat dan turun ke lokasi yang sebelumnya sudah diketahui petugas.

Setibanya di lokasi Petugas melihat ada dua orang pria yang sedang istirahat di sebuah cakruk. Tanpa membuang waktu dan tidak ingin targetnya kabur petugas langsung mengamankan keduanya ang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar yang memberikan informasi melalui humas membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kepada keduanya dan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu, uang penjualan sabu Rp100.000, dua satu unit ponsel.

Kepada petugas Endi mengakui barang tersebut dia dapat dari Rizal, kemudian Rizal mengaku kepada petugas bahwsanya barang tersebut dia dapat dari Aseng. Selanjutnya petugas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Aseng namun tidak menemukan keberadaannya.

”Kita masih memburu satu tersangka lagi bernama Aseng yang saat ini belum diketauhi dimana keberadaannya," ujar AKP Eduar Guna dalam keterangannya yang diterima Sabtu (8/2/2020).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9300 seconds (0.1#10.140)