Walikota Gelisah Jadi Saksi Kasus OTT BPKAD Pematangsiantar

Jum'at, 07 Februari 2020 - 10:02 WIB
Walikota Gelisah Jadi Saksi Kasus OTT BPKAD Pematangsiantar
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus OTT dengan terdakwa mantan Kepala Badan dan Bendahara pada Badan Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, dalam persid
A A A
MEDAN - Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa mantan Kepala Badan dan Bendahara pada Badan Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/2/2020).

Dalam persidangan tersebut, Hefriansyah merasa gelisah meski tidak banyak pertanyaan baik dari penuntut umum, penasehat hukum terdakwa maupun majelis hakim tipikor diketuai Jarihat Simarmata yang disodorkan.

Bahkan Penuntut umum Tipikor, Hendrik Sipahutar sempat menanyakan apakah dia mengetahui tentang pemotongan 15 persen di BPKAD Pematangsiantar. "Apakah anda tahu ada pemotongan selama ini sebelum terjadinya OTT ?," ujar Hendrik.

Menjawab itu, Hefriansyah menyatakan tidak mengetahui soal pemotongan itu. Dan dia mengetahui setelah ada OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut). Bahkan dalam sidang itu, Hefriansyah mengaku sempat dipanggil penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Saat ditanyakan Nety selaku penasehat Hukum terdakwa Adiaksa yang menanyakan apakah bila perjalanan dinas atau tamu-tamu apakah sudah ditanggung dalam anggaran?. Hefriansyah menyatakan bahwa kegiatan itu sudah terjadwal dan sudah dianggarkan pada Bagian Umum.

Begitu juga ada proposal baik dari lembaga atau ormas, Hefriansyah menjawab apabila sudah dimasukan diawal atau sebelum pembahasan anggaran bisa saja mereka terima. "Kalau tidak masuk, ya menunggulah karena semua itu sudah disusun sesuai anggaran. Namun bila secara teknis bisa ditanyakan pada bagian Umum dan Kesra," ungkapnya.

Dia membantah pernah menyuruh orang menjumpai Adiaksa terkait anggaran yang tidak ditampung dalam anggaran. Namun ketika mengenai perjalanan yang ke Solo, apakah ada sumbangsih dari BPKAD, dia mengaku tidak ingat secara pasti dan tetap mengarahkan kepada bagian umum.

Dalam persidangan, Hefriansyah juga menyatakan saat OTT terjadi, Adiaksa memang tidak di Kota Pematangsiantar. "Setahu saya, Pak Adiaksa berada di Jakarta dalam rangka Diklat Pim atau semacam belajar untuk promosi jabatan," terangnya.

Mendengar itu, Nety mempertanyakan soal izin yang diberikan bagaimana secara tertulis atau lisan. Hefriansyah menyatakan ketika itu terdakwa mengajukan secara tertulis dan kemudian menyetujui.

Sementara itu, Lodewyk selaku staff Humas Protokoler Pemkot Pematangsiantar yang menjadi saksi mengaku pernah mendatangi Adiaksa untuk meminta iklan ucapan ulang tahun media cetak. "Itu sifatnya sukarela," ucapnya.

Penagihan iklan itu pun dilakukan karena ada perintah dari Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Pematangsiantar, saat itu dijabat Amal Saleh. Namun kesaksian Lodewyk ini, langsung disanggah oleh Adiaksa. "Tidak benar itu sukarela tapi ada biaya nominal yang tertera," sebut Adiaksa.

Sedangkan kesaksian Marlon Sitorus selaku ajudan Walikota Pemkotsiantar yang mengaku tidak pernah bertemu, lagi mendapat sanggahan dari Adiaksa kalau dia beberapa kali bertemu dengan Marlon. Ini juga dikuatkan oleh Erni Zendrato yang membenarkan ada pertemuan itu. "Benar kalau si Marlon pernah datang, tapi kalau untuk urusan apa dia tak tahu," tambahnya.

Namun soal pengakuan Marlon ke BPKAD selaku Ajudan Walikota PemkotSiantar, ini tidak dipertegas saat kesaksian Walikota Pemkot Pematangsiantar dihadirkan dalam persidangan tentang kehadiran ajudan disana. Sedangkan ajudan Walikota Pematangsiantar lainnya, Dilan tidak pernah ke BPKAD, dan pengakuan Dilan pun dibenarkan kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan Walikota Pematangsiantar maka persidangan ditunda hingga pekan depan dalam kesaksian ahli. Diluar persidangan, Hefriansyah saat ditemui awak media di Halaman Gedung Pengadilan Negeri Medan, terlihat gelisah soal pungli di BPKAD.

"Saya kaget juga, kan sebelumnya saya Wakil Walikota dan 2017 baru jadi Walikota Pematangsiantar. Karena setahunya tidak ada kabar seperti ini. Kalau ada pasti sudah saya suruh inspektorat memeriksanya," kata Hefriansyah.

Hefriansyah terlihat gelisah saat ditanya mengenai kinerja kedinasan dijajarannya tampak jelas. Meski mobil Land Cruiser menjemputnya di Halaman Pengadilan Negeri Medan namun dia tidak langsung naik. Bahkan dia sempat keluar dari halaman Kantor pengadilan dengan berjalan menuju ke arah Hotel Santika Medan sebelum akhirnya meninggalkan PN Medan.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9972 seconds (0.1#10.140)