Uwak Ron Miliki 500 Gram Ganja Kering Diciduk Polsek Salapian

Kamis, 06 Februari 2020 - 14:40 WIB
Uwak Ron Miliki 500 Gram Ganja Kering Diciduk Polsek Salapian
Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) terpaksa berurusan dengan Polsek Salapian, Langkat. Wak Ron kedapatan memiliki ganja seberat 500 gram. (Foto/SINDOnews?tribratanews.sumut.polri)
A A A
LANGKAT - Rasta Tarigan alias Uwak Ron (52) terpaksa berurusan dengan Polsek Salapian, Langkat. Wak Ron kedapatan memiliki ganja seberat 500 gram.

Wwarga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat ini pun ditangkap polisi. Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP A Harahap di Tanjung Langkat, Kamis (6/2/2020).

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba SH di Dusun 3 Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Rabu (5/2/2020) malam.

Kapolsek menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sebuah warung Kopi di Dusun 3 Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, ada seseorang yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan bahwa orang yang dicari sesuai dengan ciri- ciri yang disebutkan berada di warung tersebut maka langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian ditemukan di bawah meja satu bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja dan pelaku mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5746 seconds (0.1#10.140)