Sepekan, Polres Sergei Bekuk 14 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 06 Februari 2020 - 10:02 WIB
Sepekan, Polres Sergei Bekuk 14 Penyalahguna Narkoba
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi pejabat utama saat memaparkan hasil operasi antik toba di Mapolres Sergai, Rabu (5/2/2020). Foto/Istimewa
A A A
SERDANG BEDAGAI - Sedikitnya 14 orang penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam Operasi Antik Toba Tahun 2020. Ke-14 penyalahguna narkoba ini ditangkap dari berbagai lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai sejak Senin, 27 Januari hingga 5 Februari 2020.

Adapun dari ke-14 orang yang ditangkap terdiri dari 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dengan rincian 8 orang pengedar dan 6 orang lainnya adalah pengguna. Dengan total Laporan Polisi sebanyak 12 kasus. Dimana 5 kasus ditangani oleh Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, 3 Laporan Polisi (LP) Polsek Perbaungan, serta masing-masing satu LP dari Polsek Dolok Masihul, Polsek Kotarih, Polsek Pantai Cermin dan Polsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan dari keseluruhan penyalahguna narkoba yang diamankan, terdapat 2 kasus yang menonjol, dimana petugas terpaksa memberikan tindakan tegas kepada 2 orang pengedar. Yakni, tersangka MG (39), warga Pondok Agung kelurahan Melati kecamatan Perbaungan dengan menembak kedua kakinya. "Tersangka diamankan Minggu (2/2/2020) kemarin dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 468,5 gram," jelasnya saat memaparkan hasil operasi antik toba 2020 di Polres Serdang Bedagai, Rabu (5/2/2020).

Sedangkan seorang tersangka lainnya, adalah WN alias Botak (28), warga dusun IX desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. "Tersangka diamankan Rabu (5/2/2020), di salah satu rumah makan yang ada di sekitaran Jalinsum kecamatan Sei Rampah. Selain menembak kaki kanan tersangka, personil mengamankan barang bukti seberat 51, 05 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Dari 14 orang tersangka yang ditangkap, lanjut Robin, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 534, 66 Gram, Ganja 4,28 Gram dan Pil ekstasi seberat 0,2 Gram. Timbangan Elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sejumlah uang. "Para tersangka dijerat pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8103 seconds (0.1#10.140)