Kejari Deliserdang Cokok Buronan Korupsi di Bogor
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang yakni bidang Intelijen dan bidang Pidsus berhasil menangkap buronan tersangka korupsi Awaluddin S.
Awaluddin tersandung kasus pemberian kredit dengan objek agunan fiktif oleh PT. Bank Sumut KCP Tanjung Morawa pada 2013. Awaluddin ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Mukri, mengatakan, tim dipimpin langsung oleh Kajari Deliseerdang.
"Dalam penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejari Deliserdang ini, tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak hadir," sebut dia dalam siaran pers yang diterima Minggu (26/5/2019).
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penangkapan, guna proses hukum lebih lanjut, kemudian tersangka dengan dikawal tim gabungan Kejari Deliserdang langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deliserdang. Tiba di Deliserdang, tersangka kemudian langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubukpakam.
Awaluddin tersandung kasus pemberian kredit dengan objek agunan fiktif oleh PT. Bank Sumut KCP Tanjung Morawa pada 2013. Awaluddin ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Mukri, mengatakan, tim dipimpin langsung oleh Kajari Deliseerdang.
"Dalam penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejari Deliserdang ini, tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak hadir," sebut dia dalam siaran pers yang diterima Minggu (26/5/2019).
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penangkapan, guna proses hukum lebih lanjut, kemudian tersangka dengan dikawal tim gabungan Kejari Deliserdang langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deliserdang. Tiba di Deliserdang, tersangka kemudian langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubukpakam.
(vhs)