Dagang Narkoba, Ulong Diciduk Saat Bersandar di Sungai Tigasen

Rabu, 05 Februari 2020 - 11:00 WIB
Dagang Narkoba, Ulong Diciduk Saat Bersandar di Sungai Tigasen
Nelayan Tanjungbalai Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48) ditahan polisi karena memperdagangkan narkoba. (Foto: SINDONews/Ist)
A A A
TANJUNG BALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48) saat mengendarai sampan mesin di perairan sungai Tigasen, Senin (3/2/2020).

Setelah diamankan, Ulong warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, kemudian diintrogasi. Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti 7 pelastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu seberat 0,88 gram plus 12 paket linting daun ganja 4,46 gram siap edar.

Selanjutnya petugas menggelandang tersangka Ulong bersama barang bukti narkoba dan sampan bermesin dompeng serta uang tunai Rp334 ribu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka pengedar narkoba ini berawal informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara. Berdasarkan laporan ini, petugas kemudian mengintai gerak gerik pelaku.

"Setelah bukti-bukti akurat, petugas lapangan kemudian menangkap tersangka Ulong ketika berlayar menggunakan sampan mesin. Saat bersandar, pelaku langsung ditangkap," kata Kapolres, Rabu (5/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Ulong mengakui jika barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam sampan adalah benar miliknya. "Untuk pengembangan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama barang bukti temuan," kata Kapolres.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0991 seconds (0.1#10.140)