Seleksi CPNS, Lulus SKD Belum Menjamin Ikut Seleksi Berikutnya

Selasa, 04 Februari 2020 - 12:00 WIB
Seleksi CPNS, Lulus SKD Belum Menjamin Ikut Seleksi Berikutnya
Seleksi CPNS, Lulus SKD Belum Menjamin Ikut Seleksi Berikutnya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perlu menjadi perhatian peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) jangan bersenang hati dulu. Sebab, lolos tahap ini belum tentu dapat mengikuti seleksi pada tahap berikutnya. Sebab, nilai peserta SKD yang lolos passing grade akan diolah terlebih dahulu.

“Ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi (untuk pemeringkatan),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. Di mana peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

“Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” paparnya.

Setelah itu, hasil SKD seluruh peserta seleksi yang sudah disampaikan kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Di mana admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” ujarnya.

Menurut dia, rangkaian tahapan inilah yang menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta. Jika dibandingkan tahun 2018 dan 2019, terjadi perbedaan ambang batas atau passing grade kelulusan SKD CPNS. Di mana passing grade kali lebih rendah dibanding tahun lalu.

Menurut Kepala BKN Bkma Haria Wibisana, penurunan ini untuk mengantisipasi jebloknya nilai peserta seperti tahun 2018. “Takut jeblok lagi seperti tahun lalu. Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat,” katanya

Dia mengatakan bahwa untuk soal SKD saat ini dibuat secara bertahap dengan kontrol yang lebih tertata. Sehingga soal SKD saat ini lebih berkualitas. “Namun dengan tingkat kesulitan yang sama. Sudah divalidasi di beberapa lokasi tes untuk melihat akurasinya,” paparnya.

Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Di mana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. “Nilai TKP diturunkan 1 standard deviasi (SD). Nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang. Sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah,” ungkapnya.

Bima pun memastikan bahwa penurunan passing grade tidak akan berpengaruh pada kualitas SDM aparatur. Di sisi lain juga untuk memastikan pemenuhan formasi di setiap instansi.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9943 seconds (0.1#10.140)