Viral Video Rekaman Kekerasan Demo 22 Mei, Polri Janji Sanksi Anggota

Minggu, 26 Mei 2019 - 04:40 WIB
Viral Video Rekaman Kekerasan Demo 22 Mei, Polri Janji Sanksi Anggota
Ilustrasi, personel Brimob Polri saat mengamankan aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019, Jakarta. (Foto: Antara)
A A A
JAKARTA - Polri berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar saat kericuhan aksi demonstrasi memprotes dugaan kecurangan Pemilu 2019. Sanksi akan diberikan sesuai mekanisme internal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Sanksi bisa diberikan dalam bentuk pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik profesi hingga pelanggaran pidana.

"Mekanisme dari sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," ujar Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5/2019).

Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran oleh anggotanya tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Prosesnya, bisa dilakukan berdasarkan hasil analisis dari internal Polri.

"Bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," ucapnya.

Sebelumnya viral rekaman video sejumlah personel Brimob Polri mengeroyok salah satu massa aksi demonstrasi. Selain itu juga ada rekaman video personel Brimob menganiaya petugas medis di lokasi aksi demonstrasi.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9255 seconds (0.1#10.140)