Kasus Dugaan Perambahan Hutan, SP3 Wali Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan

Minggu, 02 Februari 2020 - 20:31 WIB
Kasus Dugaan Perambahan Hutan, SP3 Wali Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, ketika dilantik sebagai Wali Kota. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
PADANGSIDMPUAN - Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) Irsan Efendi Nasution, mengaku sudah menerima Surat Pemberitauan Pemberhentian Penyedikan (SP3) dari penyidik Polres Tapanuli Selatan.

Pengakuan itu diungkapkan oleh Politisi Golkar tersebut ketika menjawab tuntutan aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan yang melakukan unjuk rasa di halaman kantor Wali Kota, Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dia mengaku sudah mendapatkan SP3 dari Polres Tapsel pada bulan Oktober 2019.

Selain itu, Wali Kota juga mengaku bahwa, dia seorang yang taat hukum. Sehingga dia menegaskan bahwa, lahan yang saat ini dipermasalahkan oleh organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan berada persis di dekat kebun pribadinya.

Spontan, pernyataannya tersebut menjadi kontroversi baru di kalangan masyarakat, terutama aktivis. Alasannya, Wali Kota Padangsidimpuan, tidak menunjukkan bukti fisik SP3 yang diperolehnya dari pihak kepolisian.

Selain itu, status hukum kasus itu masih tahap penyelidikan bukan penyidikan. Namun, Polres Tapsel sudah mengeluarkan SP3 (pengakuan Wali Kota) tanpa ada kejelasan status, apakah sebagai saksi atau tersangka.

Tak heran, pengakuan tersebut banyak mendapat tanggapan dari kalangan aktivis di Kota Salak, tak terkecuali Timbul Simanungkalit. Mantan anggota DPRD Padangsidimpuan itu menjelaskan, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu,
tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Selanjutnya, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana yaitu, karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

"SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu, jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya,"ujarnya ketika ditemui.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada, penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan.

"Berdasarkan ketentuan diatas, perlu pertanyakan, kalau memang Polres Tapsel telah memberikan SP3 kepada Walikota Irsan, lalu apa kedudukan Irsan dalam kasus ini? Saksi atau Tersangka? Kalau sebagai Saksi siapa yang jadi Tersangkanya? Dan, kalau sebagai Tersangka, siapa yang jadi Saksinya? Dan menurut pasal 109 ayat (2) KUHAP yang diberikan SP3 itu adalah Tersangka,"tandas mantan aktivis buruh itu. (zia nasution)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1639 seconds (0.1#10.140)