Usulkan Ekspor Ganja, Fraksi PKS Tegur Keras Anggotanya

Sabtu, 01 Februari 2020 - 12:11 WIB
Usulkan Ekspor Ganja, Fraksi PKS Tegur Keras Anggotanya
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Foto/Dok SINDO/Yulianto
A A A
JAKARTA - Usulan Anggota Komisi VI DPR asal Aceh Rafli berbuntut panjang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menegur keras Anggota Komisi VI DPR asal Aceh Rafli. Teguran keras itu terkait dari usulan Rafli dalam rapat dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto agar ganja menjadi komoditas ekspor.

"Pertama, Pak Rafli, sebagai pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara," ujar Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews.

Dia mengatakan, Rali melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman tersebut. Jadi, kata dia, menurut Rafli, negara perlu tegas meregulasi unt atasi penyalahgunaan ini.

"Jika ada manfaat, Pak Rafli meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi," katanya.

Kedua, Sekalipun demikian Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafli itu kontroversial, dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif.

"Dan apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN," ungkapnya.

Dia menambahkan, betapapun menurut Rafli ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalam regulasi yang khusus, dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa. Akan tetapi, Fraksi PKS memahami bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1.

Dia melanjutkan, narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafli. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," ujarnya.

Kata dia, Fraksi PKS meminta agar Rafli berhati-hati dalam membuat pernyataan yang lebih banyak mudaratnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS.

Ketiga, Fraksi PKS tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. "Ini dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler (setahun dua kali) mengadakan tes urine untuk anggota dan stafnya bekerja sama dengan BNN," katanya.

Dia menambahkan, BNN pun menyambut sangat positif terhadap sikap FPKS tersebut. Sama dengan Fraksi PKS, Rafli bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. "Dan itu ia suarakan sejak lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019 hingga kini bergabung ke PKS dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh," imbuhnya.

Keempat, dengan teguran keras Fraksi PKS dan permintaan maaf Rafli, serta penarikan usulan pribadinya itu, diharapkan kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat bisa diluruskan dan tidak dilanjutkan. "Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad dan kebersamaan melawan narkoba dlm segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia sebagai darurat narkoba.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0167 seconds (0.1#10.140)