Jual Sabu, Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Saat Tidur Pulas
A
A
A
TANJUNGBALAI - Seorang nelayan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Hendra Syaputra, 36 tahun, meringkuk di terali besi. Pria warga Jalan Sei Cilandak, Kelurahan Muara Sentosa, ditahan karena memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S. Siahaan didampingi Kanit Reskrim Ipda Awaluddin, menerangkan tersangka Hendra ditangkap Jumat 31 Januari 2020, pukul 05.30 WIB, dini hari, di rumah kontrakan Jalan Sei Cilandak.
“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi, terkait aktivitas tersangka dalam memperdagangkan narkoba. Setelah bukti-bukti akurat, beberapa petugas mengintai aktivitas pelaku lalu dilakukan penyergapan saat tidur di kontrakan,” kata Kapolsek S.Siahaan, Sabtu (1/2/2020).
Dalam penyergapan dini hari, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yakni, 7,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam belasan pelastik klip transparan, 8 pelastik klip, uang Rp200 ribu, dan 2 unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra mengakui barang narkoba miliknya, yang dibeli dari seorang pria berinsial IW yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek Iptu S.Siahaan, tersangka Hendra dijerat pasal114ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S. Siahaan didampingi Kanit Reskrim Ipda Awaluddin, menerangkan tersangka Hendra ditangkap Jumat 31 Januari 2020, pukul 05.30 WIB, dini hari, di rumah kontrakan Jalan Sei Cilandak.
“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi, terkait aktivitas tersangka dalam memperdagangkan narkoba. Setelah bukti-bukti akurat, beberapa petugas mengintai aktivitas pelaku lalu dilakukan penyergapan saat tidur di kontrakan,” kata Kapolsek S.Siahaan, Sabtu (1/2/2020).
Dalam penyergapan dini hari, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yakni, 7,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam belasan pelastik klip transparan, 8 pelastik klip, uang Rp200 ribu, dan 2 unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra mengakui barang narkoba miliknya, yang dibeli dari seorang pria berinsial IW yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek Iptu S.Siahaan, tersangka Hendra dijerat pasal114ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati
(nfl)