Pemkab Taput Terima 3 Unit Becak Sampah dari Pemprov Sumut

Jum'at, 31 Januari 2020 - 13:28 WIB
Pemkab Taput Terima 3 Unit Becak Sampah dari Pemprov Sumut
Usai penandatangan Berita Acara, Kadis Binsar Situmorang menyerahkan kunci beca secara simbolis kepada Asisten Osmar Silalahi. Foto/Humas Pemkab Taput.
A A A
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Osmar Silalahi yang didampingi Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan menerima kendaraan roda 3 pengangkut sampah sebanyak 3 unit dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kendaraan tersebut yang diserahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Dr. Binsar Situmorang, bertempat di Balai Data Kantor Bupati, Tarutung, Jumat, 31/01/2020.

Penyerahan becak sampah ini sekaligus secara simbolis kepada 3 Kabupaten tetangga, yaitu Tobasa, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Tengah, masing-masing 2 unit yang diterima para Kadis Lingkungan Hidup.

Bupati Taput dalam pernyataan yang disampaikan oleh Asisten mengucapkan, terima kasih atas pemberian becak sampah ini dan berharap masih ada bantuan-bantuan lainnya.

"Semoga pemberian bantuan ini akan semakin meningkatkan pelayanan persampahan di 4 Kabupaten ini. Kami juga masih tetap berharap perhatian Pemerintah Provinsi dalam hal l di kawasan Danau Toba. Saat ini Tapanuli Utara masih minim alat pengangkut sampah yang masih perzonasi/perwilayah, belum mampu menangani perkecamatan," ucap Osmar Silalahi dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, Binsar Situmorang dalam sambutannya menjelaskan beberapa hal terkait program Pemprov Sumut untuk peningkatan kebersihan lingkungan.

"Pemerintah Provinsi setiap tahun selalu menawarkan berbagai kegiatan dalam hal pengelolaan sampah, silahkan mengajukan proposal, termasuk melengkapi Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Persampahan Lindup. Kita semua harus bergotong-royong dan bersama-sama demi peningkatan kebersihan lingkungan di kawasan Tapanuli," ucap Kadis Provinsi Sumut Binsar Situmorang.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4420 seconds (0.1#10.140)