Jokowi Tunjuk Yusril Pimpin Tim Hukum Hadapi Gugatan di MK

Jum'at, 24 Mei 2019 - 13:16 WIB
Jokowi Tunjuk Yusril Pimpin Tim Hukum Hadapi Gugatan di MK
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan mengaku, pihaknya siap jika pihak BPN 02, Prabowo-Sandi melakukan gugatan Pilpres ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku, pihaknya siap jika pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno melakukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal demikian disampaikan Irfan dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Menurut Irfan, pihaknya sudah memperkirakan mengenai gugatan ini jauh hari sebelum penghitungan dan rekapitulasi suara dimulai sehingga tim kecil ini sebenarnya sudah bekerja, jika ujungnya ke MK.

"Kami sudah siap tinggal menunggu permohonan yang memang dipastikan diterima MK," kata Irfan.

Menurutnya, tim hukum paslon 01 nantinya siap berbagi tugas untuk menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait. "Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim," ujar Irfan.

Berikutnya kata dia, Wakil Ketua diisi Trimedya Panjaitan Ketua Bidang Hukum PDIP, Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, dan politikus Hanura Teguh Samudra, serta wakil ketua dari kalangan advokat profesional Luhut Pangaribuan.

"Sekretaris Ade Irfan Pulungan. Adapun Anggota tim persidangan diisi oleh Arteria Dahlan, Hermawi Taslim Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim Jaya Butar Butar, dan Dini Purwono," ungkapnya.

"Di samping tim persidangan tim ahli mas Arief wibowo Dir saksi 01. Juri ardiantoro, Nelson simanjuntak keduanya wakil direktur hukum juga. Kemudian I Gusti Putu Arta," tambah Irfan seraya menandaskan tim hukum masih akan dibantu oleh tim penyiapan materi yang terdiri 18 orang.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7136 seconds (0.1#10.140)