Kapolres Tapsel dan Wali Kota Sidimpuan Pelit Komentar

Kamis, 30 Januari 2020 - 13:53 WIB
Kapolres Tapsel dan Wali Kota Sidimpuan Pelit Komentar
Petugas Satpol PP sedang menghadang aktivis lingkungan yang berniat menjumpai Wali Kota Padangsidimpuan. (Foto/Sindonews/Zia Nasution)
A A A
TAPANULI SELATAN - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Irwa Zaini Adib dan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution memilih pelit komentar untuk menjelaskan dugaan perambahan hutan di Desa Batangtura, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Hal itu diketahaui pada saat aksi unjuk rasa aktivis lingkungan, Syahminan Rambe di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja dan kantor Wali Kota Padangsidimpuan, di Jalan Merdeka, Kamis (30/1/2020). Awalnya, demonstrasi berlangsung di Mapolres Tapsel. Namun, setelah satu jam berorasi, Kapolres Tapsel tidak kunjung menampakkan diri.

Kondisi yang sama juga tarjadi di kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Ironisnya, aktivis tersebut malah dihalang-halangi masuk. Aksi kejar-kejaran antara puluhan petugas Satpol PP dan seorang aktivis tidak bisa dielakkan, ketika Syahminan Rambe nekat masuk dari pintu gerbang yang tidak dijaga oleh Satpol PP.

Dalam orasinya, Syahminan Rambe mempertanyakan ungkapan Wali Kota yang mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dari Polres Tapsel terkait dugaan perambahan hutan."Apa status Wali Kota, karena SP3 hanya bisa dikeluarkan pada saat yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Mapolres Tapsel.

Herannya lagi, kata Rambe, surat SP3 tersebut tidak pernah ditunjukkan dan hanya sebatas pengakuan saja. "Secara SOP, apabila SP3 sudah dikeluarkan harus ditembuskan ke pihak kejaksaan. Jangan hanya mengaku-ngaku, sudah mendapat SP3, tunjukkan buktinya secara prosedur,"imbuhnya.

Dia kurang meyakini Polres Tapsel melakukan Penghentian Penyidikan. Kepentingan apa Polres Tapsel menghentikan penyidikan (31 Oktober 2019) pada kasus yang baru terjadi dalam 3 bulan? Sebagai catatan, Beko milik Pemko di-police line di TKP pada tanggal 6 Agustus 2019. "Jika benar Wali Kota Irsan menerima SP3, maka yang bersangkutan harus menjelaskan kedudukannya. Saksi atau Tersangka,"tanya Rambe. (zia nasution)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2127 seconds (0.1#10.140)