Lima Kereta Api Perintis Dapat Subsidi Rp159 Miliar

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:00 WIB
Lima Kereta Api Perintis Dapat Subsidi Rp159 Miliar
Penandatanganan kontrak penyelenggaraan angkutan perintis Kereta Api untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp159 miliar. Foto/Ichsan Amin
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menandatangani kesepakatan kontrak penyelenggaraan harapan subsidi angkutan perintis Kereta Api (KA) untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp159 miliar.

Penandatanganan kontrak dilakukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Firman dari Balai Pengelola Kereta Api (KA) Ringan atau LRT (Light Rapid Transit), Werdayani Purba PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera bagian Utara, Rony Lesmana PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera bagian Barat, Adityarini PPK KA Perintis dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah bersama Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo.

Penandatanganan disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri. Rincian kontrak meliputi KA Cut Meutia sebesar Rp18,8 miliar, KA Lembah Anai sebesar Rp12,8 miliar, KA Minangkabau Ekspres sebesar Rp19,5 miliar, KA LRT Sumatera Selatan sebesar Rp98,7 miliar serta KA Bathara Kresna sebesar Rp9,1 miliar.

“Saya berharap penyelenggaraan angkutan perintis ini dipergunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi semua,” kata Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin.

Menurut Budi Karya dalam lima tahun ke depan kebutuhan akan transportasi kereta api akan semakin besar dan mendominasi angkutan di kota besar terutama antarkota.

“Saya minta supaya diperhatikan. Kalau memang sudah bisa komersial kita komersialkan secara perlahan dan melihat kemampuan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi nilai kontrak KA Perintis untuk LRT mengalami penurunan signifikan atau 20% dibanding nilai kontrak tahun 2019.

Sementara itu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, KA Perintis diprioritaskan untuk daerah-daerah yang masih baru atau untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan kereta api sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktifitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh KA Perintis.

“Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Dirjenka dengan KAI ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2020, PT KAI sudah melakukan pelayanan angkutan perinstis, sehingga tidak ada kekosongan pelayanan.

Sebelumnya, Kemenhub dan PT KAI juga telah meneken kontrak penyelenggaraan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik angkutan orang dan kontrak infrastructure maintenance and operation (IMO) atau pemeliharaan dan operasional infrastrukrur perkeretaapian tahun anggaran 2020 senilai total Rp4,17 triliun. Adapun anggaran PSO angkutan penumpang KA untuk tahun 2020 dialokasikan senilai Rp2,67 triliun atau naik 12,5% dari 2019 dan anggaran IMO 2020 disiapkan sebesar Rp1,5 triliun atau naik 35,4% dibandingkan anggaran IMO 2019.

Penugasan PSO senilai Rp2,67 triliun kepada PT KAI terbagi untuk beberapa tujuan perlintasan KA, diantaranya KA ekonomi jarak jauh tiga lintasan pelayanan, KA ekonomi jarak sedang 10 lintasan pelayanan, KA ekonomi jarak dekat atau KA lokal 26 lintasan pelayanan, kereta rel diesel ekonomi sembilan lintasan pelayanan, KA ekonomi lebaran dua lintasan pelayanan, serta kereta rel listrik Jabotabek.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)