Penyelundupan 16 Kg Daun Khat Asal Ethopia Digagalkan Bea Cukai

Kamis, 23 Mei 2019 - 22:17 WIB
Penyelundupan 16 Kg Daun Khat Asal Ethopia Digagalkan Bea Cukai
Bea Cukai Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton dengan berat 16 kilogram pada Selasa (21/5/2019) di aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu.Foto/Ist
A A A
KUALANAMU - Upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton dengan berat sekitar 16 kilogram berhasil digagalkan.

Petugas Bea Cukai Kualanamu pada Selasa (21/5/2019) lalu melakukan hal itu di aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara. Sebelumnya tim gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan pada Rabu (15/5/2019) dan Jum’at (17/5/2019) di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, mengungkapkan, barang kiriman tersebut dikirim dari negara Ethiopia dengan sebelumnya diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa pakaian dengan penerima berbeda yang beralamat di Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan.

“Koordinasi antara Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial Has (46) sebagai penerima barang di Tanjung Balai Asahan. Untuk penerima barang yang berada di Medan Helvetia sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Oza, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).

Oza menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah salah satu upaya bersama yang dilakukan dengan reka-rekan Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.

“Ini merupakan upaya nyata dari sinergi terkait dengan Nota Kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi Terpadu di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wulayah Provinsi Sumatera Utara yang disepakati bersama pada Selasa (07/5/2019) di aula Catur Prasetya Lantai IV Polda Sumut.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara Brigjen. Pol. Atrial juga menyatakan bahwa saat ini beredar lebih kurang 803 jenis Narkotika jenis baru hasil dari penelitian United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan termasuk sudah beredar di Indonesia ada 72 jenis.

“Sumatera Utara berada di urutan ke 2 dengan jumlah 256.000 jiwa masyarakat nya terpapar narkotika termasuk yang kecanduan dan coba pakai,” jelas Atrial.

Total seluruh masyarakat Indonesia yang sudah terkontaminasi narkotika sejumlah 3,7 juta jiwa. Hal ini berdasarkan survei prevalensi yang dilaksanakan BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia pada tahun 2017.

Atrial mengajak seluruh yang hadir dan komunitas Bandara Kualanamu untuk bersama-sama menyatukan langkah berusaha memberantas narkotika khususnya di Sumatera Utara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7684 seconds (0.1#10.140)