Dijanjikan Gaji Besar, ABG Cantik Dijual ke Bali

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:10 WIB
Dijanjikan Gaji Besar, ABG Cantik Dijual ke Bali
Polda Bali berhasil menangkap ketiga mucikari, yakni GP (44), IY (22), dan PR (28) yang menjual EN (15) ke Bali.Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - EN (15) anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), tak mengira dirinya bakal dijual oleh para mucikari ke Bali.

Korban yang dijanjikan kerja dengan gaji besar, tergiur tanpa berfikir buruk terhadap para pelaku. Beruntung, Polda Bali berhasil membongkar kedok para pelaku sekaligus meringkus mereka.

Polda Bali berhasil menangkap ketiga mucikari, yakni GP (44), IY (22), dan PR (28). "Modusnya, korban diiming-imingi pekerjaan gampang dengan gaji besar Rp4 juta dan tiket pesawat ditanggung," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Selasa (28/1/2020).

Tersangka GP adalah pemilik kafe di Penebel, Tabanan, Bali, tempat korban dipekerjakan. Sedangkan IY merupakan mami kafe dan PR sebagai perekrut, keduanya asal Sukabumi.

Suratno menjelaskan, korban tergiur bekerja di Bali setelah melihat postingan Facebook di grup "Info Loker Terbaru Sukabumi Jabar".

Korban lalu mengirim messenger dan dibalas oleh PR dengan tawaran pekerjaan berupa menemani tamu karaoke dengan gaji Rp4 juta per bulan, tiket pesawat, dan tempat tinggal gratis.

Korban dipekerjakan sejak 31 Desember 2019. Selama bekerja mulai jam 7 malam hingga jam 2 pagi, korban disuruh maminya mengenakan pakaian seksi dan menemai tamunya minum alkohol di ruang gelap.

Pada 3 Januari 2020, korban ditelpon ibunya untuk disuruh pulang. Namun korban menjawab tidak bisa pulang, karena harus menebus biaya sebesar Rp10 juta, jika belum enam bulan bekerja sesuai kontrak kerja yang diberikan.

Lalu pada 12 Januari, korban dijemput kakak iparnya. "Tersangka melarang dan meminta korban membayar Rp10 juta hingga akhirnya lapor polisi," ungkap Suratno.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 junto 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9420 seconds (0.1#10.140)