Mendagri Diminta Batalkan Ratu Ati Jadi Wakil Wali Kota Cilegon

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:29 WIB
Mendagri Diminta Batalkan Ratu Ati Jadi Wakil Wali Kota Cilegon
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta membatalkan keterpilihan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Wali Kota Cilegon. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta membatalkan keterpilihan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Wali Kota Cilegon.

Pasalnya, terpilihnya Ati pada pemilihan 12 April 2019 lalu dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum sehingga tidak sah menjadi wakil wali kota sisa periode 2016-2021.

“Mendagri harus membatalkan pencalonan Ati Marliati karena mendapat rekomendasi partai pengusung pusat hanya nama nya sendiri, yakni DPP Partai Golkar,Harus nya DPP Golkar merekomendasi 2 (Dua) Nama Yaitu ibu Ati Marliati dan Pak Reno Yanuar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2 Selanjutnya Tjahyo tidak bisa melantik calon Terpilih karena cacat hukum yakni Ati Marliati sebagai wakil walikota Cilegon,” kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan kepada pers, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 10/2016 Pasal 176 atau UU Nomor 7/2017 dinyatakan dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.

Selanjutnya disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Azas Tigor mengemukakan, sesuai UU itu, syarat pendaftaran atau rekomendasi untuk mengikuti pemilu atau pilkada itu harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau nama lainnya di tingkat kepengurusan partai politik pusat.

Dalam hal pemilihan Wakil Wali kota Cilegon dua nama diusulkan menjadi calon wakil walikota, yakni Ratu Ati Marliati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP). Namun, meski tanpa mendapat rekomendasi dari DPP PDIP, Ratu Ati dipilih menjadi wakil wali kota. Ini Jelas Cacat Hukum tidak bisa lagi di perbaiki karena dari proses awal sudah cacat hukum jadi harus di Batalkan.

"Jadi, kalau mengacu pada pasal 176 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, semua partai pengusung wajib mengusulkan dua nama, bukan satu nama karena Ratu Ati juga perlu mendapat surat rekomendasi dari PDIP, karena partai PDIP juga sebagai partai pengusung calon walikota dan wakil walikota 2016-2021, Iman Ariyadi dan Edi Ariadi. Keduanya diusung Golkar dan PDIP saat pilkada 2015," katanya.

Edi Ariadi sebagai Wali Kota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021. Edi Ariadi, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang saat ini berstatus narapidana karena tersangkut masalah hukum. Untuk mengisi posisi Wakil Wali Kota Cilegon yang masih kosong, diusulkan dua nama, yakni Ratu Ati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP). Namun, meski cacat hukum dan perundang-undangan, Ratu Ati dipilih sebagai wakil wali kota.

Jadi, kata Azas Tigor, sesuai UU dan perundangan-undangan, terpilihnya Ratu Ati cacat hukum dan layak didiskualifikasi atau Dibatalkan. Dengan demikian, sesuai UU NO 10 Tahun 2016, PP nomor 12/2018, Tatib DPRD Kota Cilegon, wajib bibatalkan Ati Marliati karena tidak sesuai peraturan perundang-Undangan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cilegon meminta Ratu Ati Marliati didiskualifikasi sebagai wakil walikota Cilegon terpilih. Terpilihnya Ati pada pemilihan 12 April lalu dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum sehingga tidak sah menjadi wakil walikota sisa periode 2016-2021.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tubagus Amri Wardhana mengatakan, pada pemilihan wakil walikota yang dilakukan DPRD Kota Cilegon, panitia pemilihan (panlih) dinilai lalai sehingga menetapkan dan meloloskan Ati sampai memenangkan proses pemilihan.

“Kami meminta Bu Ati didiskualifikasi. Di sini ada pelanggaran,” ujar Amri, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan, Senin (20/5/2019).

Pelanggaran yang dimaksud Amri, rekomendasi dari Partai Golkar yang mengusung Ratu Ati Marliati dikeluarkan oleh pusat Nama nya sendiri harus nya ada Nama Reno Yanuar juga begitupun rekomendasi di tingkat kepengurusan DPD Kota Cilegon dan DPD Provinsi Banten.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan wali kota pada pasal 176 ayat 1 dan 2, bahwa pencalonan harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat mengusulkan dua nama.

“Namun, dalam pencalonan kami temukan fakta bahwasanya rekomendasi yang didapatkan Ratu Ati Marliati dari pengurus pusat DPP Golkar hanya nama beliau sendiri, tidak ada Nama Reno Yanuar,” terangnya. Begitupun DPP PDI Perjuangan tidak ada nama Ratu Ati Marliati Hanya Nama Reno Yanuar.

Berdasarkan fakta yang ada, kata Amri, PDIP akan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menerbitkan SK Pelantikan dan membatalkan keputusan Panlih Wakil Walikota Cilegon Periode 2016-2021 yang memenangkan Ratu Ati Marliati karena cacat hukum.

“Apabila tidak dibatalkan dan SK dari Mendagri dikeluarkan, maka kami nyatakan bahwasanya pemilihan wakil walikota Cilegon telah melanggar undang-undang atau cacat secara hukum yang berlaku,”dan Kami akan Laporkan ke Presiden katanya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi mengaku terima kasih atas permasalahan Pilkada Cilegon. Pihaknya akan melakukan cek ricek atas permasalahan tersebut ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).

"Trims info dichek dulu ke Ditjen Otda. Bila diperlukan akan dikirim tim ke Cilegon," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7862 seconds (0.1#10.140)