DPR Apresiasi KBRI Laos yang Mengupayakan Kepastian Hukum WNI

Selasa, 28 Januari 2020 - 11:02 WIB
DPR Apresiasi KBRI Laos yang Mengupayakan Kepastian Hukum WNI
DPR Apresiasi KBRI Laos yang Mengupayakan Kepastian Hukum WNI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Duta Besar RI, Prartito Soeharyo dikabarkan telah melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kehakiman dan Hukum Laos (Justice Minister) dalam rangka membicarakan hubungan bilateral kedua negara, dan salah satunya membahas nasib tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sejak tahun 2010 tengah ditahan karena terlibat perampokan di negara tersebut.

Tiga WNI itu antara lain Raden Tomon, Fadli Al-Faresi, dan Ali Mukti pada tahun 2010 dinyatakan bersalah atas keterlibatannya pada peristiwa perampokan.

Setelah mereka menjalani hukuman selama enam tahun, sesuai ketentuan hukum di negara tersebut maka akan dipertimbangkan untuk diberikan keringanan dalam hal tambahan hukuman lain, yaitu mengembalikan hasil rampokannya.

Selain itu, UU Laos juga mewajibkan pelaku perampokan untuk membayar kembali kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Maka dalam pertemuan tersebut, KBRI Laos telah melakukan beberapa langkah dan upaya agar ketiga WNI itu dipermudah untuk kembali ke Tanah Air. KBRI juga telah menunjuk penasehat hukum serta terus berupaya agar kepastian hukum mereka segera didapat.

“Kami telah menunjuk penasehat hukum dan terus berupaya agar ketiga WNI itu segera mendapatkan kepastian hukum, mohon doanya,” ungkap Pratito melalui pesan singkatnya kepada media.

Dalam hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi langkah yang tengah dilakukan KBRI di Laos.

“Saya sangat mengapresiasi dengaan langkah KBRI Laos, yaitu pak Prartito Soeharyo yang tengah mengupayakan perlindungan yang maksimal terhadap tiga WNI yang saat ini masih ditahan di Laos. Semoga apa yang diupayakan dapat berjalan lancar dan ketiga WNI tersebut dapat segera kembali ke tanah air,” ungkapnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3198 seconds (0.1#10.140)