Sepekan, Polres Belawan Bekuk 8 Pelaku Kejahatan

Senin, 27 Januari 2020 - 21:05 WIB
Sepekan, Polres Belawan Bekuk 8 Pelaku Kejahatan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Daya didampingi Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari, dalam paparan pengungkapan pelaku kejahatan. (Foto: SINDONews/Istimewa)
A A A
BELAWAN - Dalam sepekan, Polres Pelabuhan Belawan bersama jajaran berhasi membekuk delapan pejahat jalanan di sejumlah lokasi terpisah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap sejumlah pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Daya didampingi Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari mengatakan, delapan pejahat ini terdiri dari berbagai kasus kriminal, diantaranya kasus curanmor, bajing loncat dan pembobolan rumah warga.

"Selain mengamankan sejumlah alat kejahatan, petugas juga menyita dua unit kendaraan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, dan beberapa diantaranya pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena mengancam keselamatan anggota di lapangan," papar MR Dayan, Senin (27/1/2020) di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, sambung MR Daya, dua pelaku pencurian sepeda motor yang sudah 20 kali melakukan kejahatan, yakni Edi Agus Susanto alias Jontor (22) warga Pasar 7 Kemcatan Medan Marelan, Mhd.Effendi alias Fendi (31) warga Kebun Rambung Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian dua pelaku bajing loncat, masing-masing Mhd.Ali Syahputra (37) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan dan Syafrizal Effendi (32) warga Jalan Kolonel Yosudarao Simpang KIM Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

Sementara 4 tersangka lainnya masing-masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3 Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Eko Purwanto alias JM (29) warga Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Kebun Rambung Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Mhd.Rialdi Andian alias Andi Eem (29) warga Marelan Raya barat Kelurahan Rengas Pulau Marelan. Para pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0266 seconds (0.1#10.140)