DPO Pelaku Curanmor Ambruk Ditembak Polisi

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:42 WIB
DPO Pelaku Curanmor Ambruk Ditembak Polisi
Tersangka kasus curanmor, Andrian Sihombing alias Gembel yang ditangkap Polsek Medan Kota. (foto/SINDOnews/Andi)
A A A
MEDAN - Seorang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ditembak petugas Polsek Medan Kota di kawasan Pasar I Kampung Tapanuli, Medan.

Pelaku yang ditembak itu bernama Andrian Sihombing alias Gembel (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar Kecamatan Medan Denai. Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Rifani mengatakan pelaku sudah lama diburu Polsek Medan Kota dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di Kampung Tapanuli Medan.

Namun saat ditangkap petugas dan hendak diboyong ke komando, pelaku ingin melarikan diri, terpaksa diberikan hadiah timah panas di bagian kaki kanannya. "Polsek Medan Kota berhasil ungkap kasus komplotan pencurian sepeda motor di Kota Medan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya, petugas Polsek Medan Kota berhasil menangkap empat pelaku lainnnya masing-masing Rifki alias Katel, Dede alias Musang dan Nando warga Medan. "Keempat pelaku yang ditangkap itu satu Komplotan sama dengan Gembel," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 1 buah gunting potong besar, 1 buah kunci T, 1 buah yang kecil, 2 buah kunci L, 2 buah anak kunci, 1 buah anak kunci bentuk B dan 1 buah masker warna hitam. Akibat perbuatan itu, tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana curanmor. "Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5838 seconds (0.1#10.140)