2 Kelompok Spesialis Maling Kios Ponsel dan Rumah Dibekuk Polisi

Jum'at, 24 Januari 2020 - 09:25 WIB
2 Kelompok Spesialis Maling Kios Ponsel dan Rumah Dibekuk Polisi
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar paparan kasus di halaman Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).Foto/SINDOnews/Andi Yusri
A A A
KISARAN - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan, membekuk dua kelompok spesialis pencuri rumah dan kios ponsel.

Dua kelompok pencuri tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Keempat pelaku merupakan 2 kelompok yang berbeda, dan melakukan tindak pidana yang berbeda. Dua orang melakukan pencurian handphone di kios ponsel dan dua orang lainnya mencuri di rumah warga," jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar paparan kasus di halaman Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Kedua pelaku pencurian di rumah warga berinisial H-N dan B-A. Keduanya masuk ke rumah warga yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Selasa (14/1/2020) saat korban pergi sholat subuh.

Para pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil 2 unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (18/1/2020) di Jalan SM Raja kota Kisaran Kabupaten Asahan, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone.

Kemudian 2 pelaku pencurian handphone berinisial H-A dan A-S, menjalankan aksinya pada Senin (13/1/2020) di kios ponsel yang berada di lingkungan VIII Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Modus kedua tersangka, kata Kapolres, berpura-pura membeli pulsa senilai Rp10 ribu dan meminjam charger handphone untuk mengisi baterai ponsel miliknya. Saat melakukan pembayaran, pelaku memberikan uang sebesar Rp52 ribu.

Ketika penjaga kios ponsel mengambil uang kembalian, saat itulah para pelaku mengambil handphone merk Samsung milik korban dan kemudian melarikan diri.

"Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Kedua pelaku berhasil dibekuk Petugas Unit Jahtanras Polres Asahan 1 jam kemudian di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Dari kedua nya petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," terang mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara itu.

Keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2966 seconds (0.1#10.140)