Polres Asahan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Dicokok

Jum'at, 24 Januari 2020 - 09:54 WIB
Polres Asahan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Dicokok
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menggelar kasus di Polres Asahan, Sumut, Kamis (23/1/2020). Foto/Humas Polres Asahan
A A A
KISARAN - Seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dicokok Polres Asahan di salah satu hotel di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka RAH dibekuk petugas di hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (8/1/2020) beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggannya.

Terungkapnya prostitusi online ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang mucikari yang menjual jasa layanan seks berbayar secara online melalui aplikasi media sosial.

Petugas langsung melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan seks kepada sang mucikari. Tersangka lalu datang membawa perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.

"Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel. Tersangka mengatakan dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggannya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan," ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar kasus di Polres Asahan, Kamis (23/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini ada 10 korban perempuan yang pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Tersangka mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15% dari tarif yang disepakati," kata mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut itu.

Terkait keterlibatan anak di bawah umur yang diperdagangkan tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0404 seconds (0.1#10.140)