Pengadilan Internasional Desak Myanmar Lindungi Rohingya

Jum'at, 24 Januari 2020 - 07:52 WIB
Pengadilan Internasional Desak Myanmar Lindungi Rohingya
Amnesty International (AI) mendesak Myanmar untuk mematuhi putusan Pengadilan Internasional terkait Rohingya. (Foto/Ilustrasi/Sindonews)
A A A
JAKARTA - Pengadilan Internasional PBB (ICJ) memutuskan bahwa Rohingya menghadapi ancaman genosida yang nyata dan berkelanjutan di Myanmar. Pengadilan Internasional pun memerintahkan pemerintah Myanmar untuk melaksanakan langkah-langkah darurat sementara untuk melindungi Rohingya di dalam negeri.

Terkait hal tersebut Direktur Regional Amnesty International (AI), Nicholas Bequelin mengatakan, keputusan ICJ mengirimkan pesan yang jelas kepada para pejabat senior Myanmar.

"Dunia tidak akan mentolerir kekejaman mereka, dan tidak akan secara buta menerima retorika kosong mereka tentang kenyataan di Negara Bagian Rakhine hari ini," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (24/1/2020).

Ia mengatakan diperkirakan 600 ribu etnis Rohingya yang berada di Myanmar secara rutin dan sistematis ditolak hak-hak dasarnya. Mereka menghadapi risiko kekejaman lebih lanjut yang nyata.

“Myanmar harus mematuhi putusan ICJ dan mengambil tindakan segera untuk menghentikan pelanggaran yang berkelanjutan terhadap masyarakat dan untuk mencegah penghancuran bukti," tegasnya.

Keputusan ICJ ini keluar hanya beberapa hari setelah Myanmar menerbitkan ringkasan laporan dari temuan 'Komisi Penyelidikan Independen' yang didirikan pemerintah.

Pada hari Senin (20/1/2020), Komisi Penyelidikan Independen yang didirikan pemerintah Myanmar menyerahkan laporan terakhirnya kepada Presiden Myanmar. Komisi berkesimpulan bahwa sementara pasukan keamanan Myanmar mungkin bertanggung jawab atas kejahatan perang dan “penggunaan kekuatan yang tidak proporsional”, Komisi tidak menemukan bukti niat genosida. Laporan lengkap belum dipublikasikan.

"Komisi tidak independen atau tidak memihak dan tidak dapat dianggap sebagai upaya yang kredibel untuk menyelidiki kejahatan terhadap Rohingya ini. Sementara itu, belum ada upaya untuk menyelidiki pelanggaran serius dan luas terhadap etnis minoritas lainnya atau di tempat lain di negara ini," katanya.

“Sampai semua orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius - termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab komando - dimintai pertanggungjawaban, kejahatan kekejaman ini akan tetap merajalela. Dewan Keamanan PBB harus segera merujuk situasi di Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional," tukasnya.

Pada 11 November 2019, Gambia mengajukan kasus di ICJ, menuduh Myanmar melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Pengajuan tersebut mencakup permintaan mendesak agar ICJ memerintahkan "langkah-langkah sementara" untuk mencegah semua tindakan yang dapat berarti atau berkontribusi pada kejahatan genosida terhadap Rohingya dan melindungi masyarakat dari bahaya lebih lanjut saat kasus ini sedang diputuskan.

Audiensi publik mengenai tindakan sementara diadakan di Den Haag pada 10-12 Desember 2019. Delegasi Myanmar, dipimpin oleh Penasihat Negara dan pemimpin de facto Aung San Suu Kyi, menolak tuduhan genosida, dan mendesak pengadilan untuk menolak kasus tersebut dan menolak permintaan tersebut untuk tindakan sementara
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2388 seconds (0.1#10.140)