IHW Berharap RUU Omibus Law Sederhanakan dan Persingkat Waktu Pembuatan Sertifikasi Halal

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:23 WIB
IHW Berharap RUU Omibus Law Sederhanakan dan Persingkat Waktu Pembuatan Sertifikasi Halal
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H Ikhsan Abdulllah saat memberi sambutan HUT ke-7 IHW di Jakarta, Kamis (23/1/2020).Foto/SINDOnews/Vitrianda
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H Ikhsan Abdulllah berharap saat pembahasan RUU Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang salah satu poin pentingnya dapat menyederhanakan dan mempersingkat waktu proses untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ikhsan mengatakan hal ini saat syukran Milad IHW ke-7 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ikhsan melanjutkan, RUU Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini akan menghapus sejumlah pasal di beberapa UU JPH. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU. Nah, kata dia, jika dihapus makaharus ada penyederhanaan dan kepastian waktu saat berproses untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Kalau namanya sertifikasi halal selesai misalnya 2 pekan maka harus diselesaikan dalam waktu 2 pekan. Jangan terlalu lama hingga satu bulan misalnya," ujar Ikhsan.

Penyederhanaan dan kepastian waktu proses sertifikasi halal sangat penting. Apalagi untuk mendapatkan kepastian halal juga sudah menjadi gaya hidup atau life style saat ini. Sehingga mendapatkan kepastian halal bukan hanya untuk umat muslim saja.

"Karena sertikasi halal penting untuk memberikan ketentraman bagi masyarakat konsumen. Apalagi produk halal sudah menjadi life style masyarakat modern," tandasnya.

Ikhsan juga menilai, penerapan Omnibus Law bertujuan untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sesuatu dan memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang berbeda.

Di bidang usia misalnya, usia pada UU perkawinan berbeda dengan UU Pemilu, juga dengan UU Perlindungan Anak, yang masing-masing memiliki angka yang berbeda. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan atas perbedaan umur tersebut.

”Ini memberikan dampak menyulitkan penegakkan hukumnya dan di bidang investasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Maka secara tidak langsung, kata dia, fungsi dari Omnibus Law ini ialah untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Kemudian, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi. Selain itu, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif.

Termasuk memutus rantai birokrasi yang berlama-lama. Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu serta adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7611 seconds (0.1#10.140)