Buruh di Sumut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Langan Kerja
A
A
A
MEDAN - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (23/1/2020). Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Massa buruh melakukan berorasi, keberadaan RUU ini bertolak belakang dengan tujuan hukum Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tak hanya itu, Omnibus Law Cipta Langan Kerja dinilai akan mereduksi (mengurangi/memotong) hak-hak pekerja.
"Keberadaan Omnibus Law malah akan membuat tenaga kerja asing semakin bebas bekerja di Indonesia," ujar Sekretaris DPW FSPMI KSPI Sumut Tonny Erikson Silalahi, Kamis (23/1/2020).
Dia mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dimaksudkan pemerintah untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia. Namun dalam RUU ini, ada sejumlah aturan yang dihapus dalam UU Ketenagakerjaan.
"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia harus memiliki skill dan mampu berbahasa Indonesia. Dan ini yang mau dihapus," katanya.
Tony menuturkan, investasi seharusnya mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat dan pekerja di seluruh Indonesia.
"Namun kalau investasi yang ada malah memiskinkan rakyat, khususnya para pekerja buruh. Maka kami tolak investasi masuk ke Indonesia," katanya.
Massa buruh melakukan berorasi, keberadaan RUU ini bertolak belakang dengan tujuan hukum Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tak hanya itu, Omnibus Law Cipta Langan Kerja dinilai akan mereduksi (mengurangi/memotong) hak-hak pekerja.
"Keberadaan Omnibus Law malah akan membuat tenaga kerja asing semakin bebas bekerja di Indonesia," ujar Sekretaris DPW FSPMI KSPI Sumut Tonny Erikson Silalahi, Kamis (23/1/2020).
Dia mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dimaksudkan pemerintah untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia. Namun dalam RUU ini, ada sejumlah aturan yang dihapus dalam UU Ketenagakerjaan.
"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia harus memiliki skill dan mampu berbahasa Indonesia. Dan ini yang mau dihapus," katanya.
Tony menuturkan, investasi seharusnya mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat dan pekerja di seluruh Indonesia.
"Namun kalau investasi yang ada malah memiskinkan rakyat, khususnya para pekerja buruh. Maka kami tolak investasi masuk ke Indonesia," katanya.
(zys)